Polsek Pontianak Utara sosialisasikan Penerapan Imendagri Nomor : 14 tahun 2022 kepada pelaku usaha.


 Foto : Patroli Polsek Pontianak Utara melakukan himbauan Prokes dan Penerapan PPKM Level 3 dan Imendagri Nomor. 14 tahun 2022.


Pontianak, Kalbar - Polsek Pontianak Utara melaksanakan Patroli dan Penerapan PPKM Level 3 dan Imendagri Nomor. 14 tahun 2022 tentang di Wilayah Hukum Polsek Pontianak Utara, Sabtualam, (6/3/2022) malam


Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, SH., M.AP, melalui Padal Iptu Teten Darmansyah menjelaskan, " Bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan

Penerapan PPKM Level 3 dan Imendagri Nomor. 14 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.


"Kami melaksanakan patroli Penanganan Covid-19 di Kec. Pontianak Utara untuk memberikan himbauan PPKM level 3, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Iptu Teten,


Piket Padal juga menambahkan sasaran patroli gabungan ini adalah Cafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Imendagri Nomor. 14 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 Di Kota Pontianak,


"Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat", tambahnya.


Kami berharap, agar semua elemen masyarakat bahu membahu, mencegah penularan virus Covid 19 yang meningkat akhir-akhir ini di Kota Pontianak dengan Tetap patuhi Prokes 5M, dan para pelaku usaha juga mentaati Inmendagri tentang jam operasional, sehingga kita bisa mencegah dan memutus penularan Virus covid-19", tutup iptu Teten. (HM)...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi. SH.,M.AP., silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Pontianak Utara.

Bhabinkamtibmas Agus Sapriadi lakukan Pengamanan Giat Vaksinasi Door To Door di RW 10 Siantan Hilir Pontianak.

Bhabinkamtibmas sampaikan Pesan Kamtibmas dan Himbauan Prokes dalam Giat Binkamsa.