Cegah Penularan Covid-19, Polsek Pontianak Utara Sosialisasi Tentang pemberlakuan Jam Operasional pelaku Usaha.
Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan,
"Polsek Pontianak Utara menerjunkan 6 personilnya dalam Rangka Mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, dengan Menyambangi Cafe/Warkop dan warung makan yang ada di Wilkum Polsek Pontianak Utara untuk Melakukan Sosialisasi PPKM Mikro bagi pelaku Usaha, jelas Kasi Humas.
Lanjutnya, petugas Mensosialisasikan Pergub Kalbar No. 07 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Provinsi Kalbar dan Surat Edaran Gubernur Kalbar No. 443.1/0537 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha dalam rangka pengendalian penyebaran virus covid-19 di Provinsi Kalbar, serta Himbauan dan Sosialisasi surat perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprin / 727 / VI / OPS.2. / 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota.
"Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua himbauan yang sudah disampaikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,
Mari secara bersama sama kita laksanakan dan terapkan Protokol Kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam melakukan aktivitas untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, "pungkas Iptu Hamdani. (HM)
Komentar
Posting Komentar